Kenapa Terbit PMK 44 tahun 2026?
PMK 44 tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan.
Berikut yang melandasi terbitnya PMK 44 tahun 2026
- kepastian hukum, kesetaraan, serta kemudahan bagi seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
- Peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa belum mengatur mengenai persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak dan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang merupakan keluarga dan pihak lain, sehingga perlu dilakukan penggantian
- UU memberikan amanat ke bahwa Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan


