Apa itu konsultan pajak?
Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Apa Jasa perpajakan yang diatur?
Jasa perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi:
- perencanaan manajemen perpajakan (tax planning);
- pelaksanaan uji tuntas pajak (tax due diligence);
- pemberian opini atau konsultasi terkait perpajakan;
- pemberian asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan;
- pemberian asistensi atau pendampingan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
- pemberian jasa sebagai pendamping atau wakil para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak;
- pemberian jasa sebagai kuasa Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan;
- pemberian jasa perpajakan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pemberian jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan.


