Konsultan Pajak

A collection of financial papers, including euro notes, tax return forms, and receipts on a pink surface.

Apa itu konsultan pajak?

Apa Jasa perpajakan yang diatur?

Jasa perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi:

  1. perencanaan manajemen perpajakan (tax planning);
  2. pelaksanaan uji tuntas pajak (tax due diligence);
  3. pemberian opini atau konsultasi terkait perpajakan;
  4. pemberian asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan;
  5. pemberian asistensi atau pendampingan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  6. pemberian jasa sebagai pendamping atau wakil para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak;
  7. pemberian jasa sebagai kuasa Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  8. penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan;
  9. pemberian jasa perpajakan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  10. pemberian jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top