Apa Syarat Untuk dapat ditunjuk menjadi Kuasa Wajib Pajak?

  1. Konsultan Pajak

Konsultan pajak dapat ditunjuk menjadi Kuasa Wajib Pajak jika memenuhi persayaratan:

  • mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan
  • Kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan adalah berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
  • Dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Izin Konsultan Pajak.
  • tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak.

2. Pihak Lain

Pihak lain dapat ditunjuk menjadi Kuasa Wajib Pajak jika memenuhi persayaratan:

  • mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan
  • Kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan adalah berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
  • dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
  • tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan

3. Keluarga

  • Keluarga menjadi kuasa wajib pajak Tidak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan

Sumber: PMK 44 tahun 2026

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top