Apakah PNS Kemenkeu yang resign dapat menjadi kuasa Wajib pajak sebagai Pihak lain?

Ya,

Seseorang yang mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun dapat menjadi kuasa di bidang perpajakan sebagai Pihak Lain, dan  harus memenuhi ketentuan:

  1. mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan
  2. Kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan adalah berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
  3. dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
  4. tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan
  5. Ketentuan tambahan:
  6. diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil;
  7. selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
  8. menyalahgunakan wewenang;
  9. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  10. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  11. melakukan pungutan di luar ketentuan;
  12. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
  13. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

dan

  • telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top