Ya,
Seseorang yang mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun dapat menjadi kuasa di bidang perpajakan sebagai Pihak Lain, dan harus memenuhi ketentuan:
- mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan
- Kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan adalah berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
- dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
- tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan
- Ketentuan tambahan:
- diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil;
- selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
- menyalahgunakan wewenang;
- menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- melakukan pungutan di luar ketentuan;
- menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
- meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
dan
- telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
