Izin Konsultan Pajak

Sudah tentu, konsultan pajak memerlukan izin

Izin Konsultan Pajak adalah izin yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Pajak.

Izin Konsultan Pajak diklasifikasikan menjadi:

  1. izin tingkat A;
  2. izin tingkat B; dan
  3. izin tingkat C.

Penjelasannya sebagai berikut:

Izin tingkat A dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Izin tingkat B dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Izin tingkat C dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top